Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap
orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum
Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di
luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau
Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang
informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU
ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di
wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki
akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan
dengan tujuan untuk:
1.
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai
bagian dari masyarakat informasi dunia;
2.
mengembangkan perdagangan dan
perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
3.
meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelayanan publik;
4.
membuka kesempatan seluas-luasnya kepada
setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan
pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
5.
memberikan rasa aman, keadilan, dan
kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Lembaga-lembaga di Indonesia yang menegakkan UU ITE diantaranya yaitu:
a) Kementerian
Komunikasi dan Informatika, berperan sebagai regulator, khususnya
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika yang memiliki 6 Direktorat, dan juga
memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk menangani kasus-kasus pidana ITE.
b)
Kepolisian Negara Republik Indonesia,
khususnya Unit IV Cybercrime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Badan Reserse
Kriminal
c)
ID-CERT - Indonesia Computer Emergency
Response Team. ID-CERT didirikan sebagai komunitas pertama yang didirikan tahun
1998 untuk menangani insiden di internet. Didirikan oleh Budi Raharjo (Pakar
IT dari ITB)[15]
d)
ID-SIRTII/CC - Indonesia Security
Incident Response Team on Internet Infrastructure/Coordination Center. Lembaga
yang dibangun beberapa komunitas TI Indonesia dan institusi negara untuk
menangani ancaman infrastruktur internet. ID-SIRTII didirikan 2007 dibawah
Ditjen Postel (pada awalnya) dan mengoordinir para komunitas CERT yang ada di
Indonesia. ID-SIRTII memiliki wewenang memonitor log traffic internet, dan
mengasistensi lembaga penegak hukum lainnya, penelitian pengembangan serta
pelatihan[16]
e)
Pengelola Nama Domain Internet
Indonesia (PANDI) - Komunitas yang diberikan hak mengelola
domain .id
Beberapa materi yang diatur, antara lain:
1.
pengakuan informasi/dokumen elektronik
sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE);
2.
tanda tangan elektronik (Pasal 11 &
Pasal 12 UU ITE);
3.
penyelenggaraan sertifikasi elektronik
(certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan
4.
penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal
15 & Pasal 16 UU ITE)
5.
perbuatan yang dilarang (cybercrimes).
Beberapa cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
a)
konten ilegal, yang terdiri dari, antara
lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan
pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
b)
akses ilegal (Pasal 30);
c)
intersepsi ilegal (Pasal 31);
d)
gangguan terhadap data (data
interference, Pasal 32 UU ITE);
e)
gangguan terhadap sistem (system
interference, Pasal 33 UU ITE);
f)
penyalahgunaan alat dan perangkat
(misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Bunyi
Undang-undang ITE tersebut :
Bunyi dari Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan
: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Bunyi pasal 27 ayat
(3) UU ITE yang menyatakan : setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar